Movie Category 1

Kamis, 26 November 2015

Tagged Under:

By: Unknown On: 08.06
  • Share The Gag
  • Program Pendas

    LIFE LONG EDUCATION



    Program Pendidikan Dasar ( Pendas ) yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka ( UT ) terdiri dari :
    1. Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar - S1 ( PGSD )
    2. Program studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini S1 ( PGPAUD )
    3. Program Studi Pendidikan Dasar - S2 (Pendas)

    Ke dua program itu merupakan program pendidikan dalam jabatan yang bertujuan untuk meningkatkan guru kelas SD dan guru pada lembaga PAUD agar dapat mencapai kualifikasi S1, Sedangkan Program Studi Pendidikan Dasar untuk mencapai kualifikasi S2 (Magister)

    Bagi yang membutuhkan brosur S2 silahkan klik Brosur

    Tujuan program pendas :

    1. meningkatkan kemampuan dan kualifikasi pendidik/guru pada lembaga PAUD dan SD;
    2. mengembangkan kemampuan dan sikap inovatif untuk melakukan pembaharuan dalam pendidikan pada lembaga PAUD dan SD secara terus menerus;
    3. membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di bawah lembaga PAUD dan SD.

    a. Persayaratan masuk program studi S1 PGPAUD :
    1).  Telah bekerja sebagai guru PAUD, dibuktikan dengan melapirkan fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru:
    a). Guru PNS/CPNS atan non-PNS, SK Pengangkatan yang diterbitkan oleh                    Pemerintah/Pemerintah Daerah, dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang; atau
    b). Guru non-PNS, SK pengangkatan yang diterbitkan oleh Ketua yayasan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang berbadan hukum dan dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; atau
    c). Guru non-PNS yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Peg-ID. SK NUPTK atau Peg-ID dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang. Guru yang termasuk dalam kategori ini tidak mendapat perlakuan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)
    2). Berijazah (berlatar belakang pendidikan ):
    a). SGO/SPG/SLTA yang sederajat,
    b). Program D2PGTK dari LPTK yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas
    c). Program D2 PGTKI dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
    3). Mendapat izin dari Kepala Sekolah / Ketua Lembaga PAUD tempat mengajar atau Ketua Yayasan/Lembaga yang berbadan hukum
    4). Mengisi surat pernyataan bahwa semua dokumen yang diserahkan ke UT benar dan sah
    5). Mengisi formulir Isian pasfoto dan tanda tangan
    6). Memenuhi persyaratan yang lain ditentukan oleh pemberi beasiswa(untuk mhs penerima beasiswa)
    b. Persyaratan masuk Program studi S1 PGSD :
    1). Telah bekerja sebagai guru SD yang dibuktikan dengan melapirkan fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru:
    a). Guru PNS/CPNS atan non-PNS, SK Pengangkatan yang diterbitkan oleh                    Pemerintah/Pemerintah Daerah, dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang; atau
    b). Guru non-PNS, SK pengangkatan yang diterbitkan oleh Ketua yayasan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang berbadan hukum dan dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; atau
    c). Guru non-PNS yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Peg-ID. SK NUPTK atau Peg-ID dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang. Guru yang termasuk dalam kategori ini tidak mendapat perlakuan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)
    2). Berijazah (berlatar belakang pendidikan) :
    a). SGO/SPG/KPG/Pendidikan Guru yang sederajat/SLTA yang sederajat yang bertugas sebagai guru kelas SD.
    b). Program D2 PGSD dari LPTK yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
    c). Program D2 Pendor dari UT; atau
    d). Program D2 PGMI/PGSD dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
    e). Program D2 Pendidikan Guru Agama dari PTN/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
    f). program S1 dari berbagai bidang Ilmu (BI) lainnya.
    3). Mendapat izin dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan tempat mengajar yang berbadah hukum
    4). Mengisi surat pernyataan bahwa semua dokumen yang diserahkan ke UT benar dan sah
    5). Mengisi formulir Isian pasfoto dan tanda tangan
    6). Memenuhi persyaratan yang lain ditentukan oleh pemberi beasiswa(untuk mhs penerima beasiswa)

    0 komentar:

    Posting Komentar