Program Pendas
Program Pendidikan Dasar ( Pendas ) yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka ( UT ) terdiri dari :
1. Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar - S1 ( PGSD )2. Program studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini S1 ( PGPAUD )
3. Program Studi Pendidikan Dasar - S2 (Pendas)
Ke dua program itu merupakan program pendidikan dalam jabatan yang
bertujuan untuk meningkatkan guru kelas SD dan guru pada lembaga PAUD
agar dapat mencapai kualifikasi S1, Sedangkan Program Studi Pendidikan
Dasar untuk mencapai kualifikasi S2 (Magister)
Bagi yang membutuhkan brosur S2 silahkan klik Brosur
Tujuan program pendas :
1. meningkatkan kemampuan dan kualifikasi pendidik/guru pada lembaga PAUD dan SD;
2. mengembangkan kemampuan dan sikap inovatif untuk melakukan
pembaharuan dalam pendidikan pada lembaga PAUD dan SD secara terus
menerus;
3. membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di bawah lembaga PAUD dan SD.a. Persayaratan masuk program studi S1 PGPAUD :
1). Telah bekerja sebagai guru PAUD, dibuktikan dengan melapirkan fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru:
2). Berijazah (berlatar belakang pendidikan ):
a). Guru PNS/CPNS atan non-PNS, SK Pengangkatan yang diterbitkan oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah, dilegalisasi oleh Pejabat
yang berwewenang; atau
b). Guru non-PNS, SK pengangkatan yang diterbitkan oleh Ketua yayasan
Penyelenggara Satuan Pendidikan yang berbadan hukum dan dilegalisasi
oleh Ketua Yayasan; atau
c). Guru non-PNS yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Peg-ID. SK NUPTK atau Peg-ID dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang. Guru yang termasuk dalam kategori ini tidak mendapat perlakuan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)
c). Guru non-PNS yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Peg-ID. SK NUPTK atau Peg-ID dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang. Guru yang termasuk dalam kategori ini tidak mendapat perlakuan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)
a). SGO/SPG/SLTA yang sederajat,
b). Program D2PGTK dari LPTK yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas
c). Program D2 PGTKI dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
c). Program D2 PGTKI dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
3). Mendapat izin dari Kepala Sekolah / Ketua Lembaga PAUD tempat mengajar atau Ketua Yayasan/Lembaga yang berbadan hukum
4). Mengisi surat pernyataan bahwa semua dokumen yang diserahkan ke UT benar dan sah
5). Mengisi formulir Isian pasfoto dan tanda tangan
6). Memenuhi persyaratan yang lain ditentukan oleh pemberi beasiswa(untuk mhs penerima beasiswa)
1). Telah bekerja sebagai guru SD yang dibuktikan dengan melapirkan fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru:
a). Guru PNS/CPNS atan non-PNS, SK Pengangkatan yang diterbitkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang; atau
b). Guru non-PNS, SK pengangkatan yang diterbitkan oleh Ketua yayasan
Penyelenggara Satuan Pendidikan yang berbadan hukum dan dilegalisasi
oleh Ketua Yayasan; atau
c). Guru non-PNS yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Peg-ID. SK NUPTK atau Peg-ID dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang. Guru yang termasuk dalam kategori ini tidak mendapat perlakuan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)
2). Berijazah (berlatar belakang pendidikan) :c). Guru non-PNS yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Peg-ID. SK NUPTK atau Peg-ID dilegalisasi oleh Pejabat yang berwewenang. Guru yang termasuk dalam kategori ini tidak mendapat perlakuan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)
a). SGO/SPG/KPG/Pendidikan Guru yang sederajat/SLTA yang sederajat yang bertugas sebagai guru kelas SD.
b). Program D2 PGSD dari LPTK yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
c). Program D2 Pendor dari UT; atau
d). Program D2 PGMI/PGSD dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
e). Program D2 Pendidikan Guru Agama dari PTN/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
f). program S1 dari berbagai bidang Ilmu (BI) lainnya.
3). Mendapat izin dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan tempat mengajar yang berbadah hukumc). Program D2 Pendor dari UT; atau
d). Program D2 PGMI/PGSD dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
e). Program D2 Pendidikan Guru Agama dari PTN/Swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi surat izin tersebut.
f). program S1 dari berbagai bidang Ilmu (BI) lainnya.
4). Mengisi surat pernyataan bahwa semua dokumen yang diserahkan ke UT benar dan sah
5). Mengisi formulir Isian pasfoto dan tanda tangan
6). Memenuhi persyaratan yang lain ditentukan oleh pemberi beasiswa(untuk mhs penerima beasiswa)
0 komentar:
Posting Komentar